JT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) membuka segel dan membubuhkan Cap Tanda Tera tahun 2025 sebagai simbol komitmen untuk memastikan ketertiban pengukuran di bidang perdagangan.
Kepala Dinas PPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan bahwa kegiatan tera ulang memiliki makna lebih luas daripada sekadar tugas rutin.
Baca juga : Wali Kota Jakpus Pantau Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadhan
"Kegiatan tera bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, menjadi simbol keadilan dan kejujuran dalam perdagangan," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (5/1).
Menurut Elisabeth, pengukuran yang benar adalah dasar kepercayaan untuk memajukan masyarakat bersama, sejalan dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Ia juga mengajak para Penera sebagai "Hakim Pengukuran" untuk menjalankan tugas dengan integritas demi menjadikan Jakarta sebagai Daerah Tertib Ukur.
Baca juga : Pemkot Jakarta Selatan Edukasi Orangtua untuk Cegah Stunting pada Balita
Cap Tanda Tera memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam perdagangan sudah sesuai peraturan.
Dengan begitu, masyarakat dapat berbelanja tanpa kekhawatiran tentang akurasi timbangan yang digunakan oleh pelaku usaha.