JT - Satpol PP Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan bangunan tanpa izin usaha, yang selama ini dikenal sebagai pasar tumpah di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, pada Kamis.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor, Kamis, menyebutkan ada 43 kios tak berizin yang dibongkar, sebab selama ini disinyalir menjadi sumber ketidaktertiban di kawasan ini. Seperti kekumuhan, kemacetan, hingga limbah.
Baca juga : Mantan Artis Drama Kolosal Gunakan Uang Palsu untuk Beramal di Masjid Istiqlal
“Ya, dari semua kios disini tidak memiliki izin sehingga kami bongkar. Ada beberapa bangunan inti rumah untuk tinggal sehingga tidak kita bongkar,” kata Agustian.
Ia menegaskan, sebelum penertiban dan pembongkaran bangunan, pihaknya telah mengirim surat imbauan hingga berdiskusi dengan para pedagang.
Dalam surat imbauan tersebut, tercantum bahwa dasar penertiban dan pembongkaran yang dilakukan berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, Perda 1/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Perwali 11/2023 tentang peraturan pelaksanaan Perda 1/2021.
Baca juga : 46 WNI Korban Perdagangan Orang Sukses Dipulangkan ke Indonesia
Setelah penertiban tersebut, Agustian mengatakan, para pedagang diusulkan untuk pindah ke beberapa pasar di Kota Bogor. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan pribadi yang tidak memiliki izin usaha.
“Jadi memang tidak memiliki izin untuk usaha seperti ini sehingga kami bongkar. Ke depan si pemilik lahan mau ngurus jadi kafe atau apa, silakan saja,” ujarnya.