JAKARTA TERKINI - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Poengky Indarti, mengungkapkan hasil supervisi dan gelar perkara terkait kasus penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Kota Bekasi, pada Minggu (22/9).
“Kami kemarin, Selasa (24/9), mengunjungi Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota untuk melakukan supervisi dan gelar perkara. Ada dua kasus yang kami bahas, yaitu tawuran antar geng dan penemuan tujuh jenazah,” jelas Poengky saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Pemkab Bekasi Meniadakan Program BLT untuk 2025
Berdasarkan paparan dari Polrestro Bekasi Kota, tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi diketahui merupakan bagian dari kelompok yang akan melakukan tawuran. Di lokasi yang menjadi titik kumpul peserta tawuran, terdapat sekitar 50 orang yang sudah berkumpul, sebagian di antaranya membawa senjata tajam dan mengonsumsi minuman keras.
Tim Patroli Presisi Polrestro Bekasi Kota mendapat informasi mengenai rencana tawuran antar geng dan segera menuju lokasi. "Setelah kedatangan tim patroli, para anggota geng langsung membubarkan diri. Beberapa di antaranya melarikan diri ke kampung, sementara yang lain melompat ke sungai," kata Poengky.
Ia menambahkan, beberapa individu yang melompat ke sungai berhasil diselamatkan oleh tim Patroli Presisi. Dalam kunjungan tersebut, Kompolnas juga mewawancarai tiga tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam. Dari hasil wawancara, diketahui bahwa istilah "pesta" digunakan sebagai kode untuk tawuran.
Baca juga : Menteri Sosial Prihatin atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan Kota Tangerang
“Mereka mengaku bahwa kelompok geng panik dan melarikan diri karena takut tawuran sambil membawa senjata tajam,” ungkap Poengky.
Kompolnas masih menunggu hasil autopsi tujuh jenazah untuk menentukan penyebab kematian korban. Sebelumnya, warga menemukan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi, tepatnya di belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai, RT 004/RW 008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (22/9) pagi pukul 06.00 WIB, yang kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada pukul 07.00 WIB.