JT - Penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Senin, membenarkan adanya pemeriksaan IWAS dalam status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Baca juga : BPBD Boyolali Salurkan 153 Tangki Air Bersih ke 21 Desa Selama Musim Kemarau
"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif.
Ia memastikan bahwa tersangka menjalani pemeriksaan ini dengan pendampingan dari kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.
"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.
Baca juga : WNA Rusia Ditetapkan ke Pengadilan di Bali karena Paspor Dibuang
Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
Bagikan