JT – Pemerintah Kota Jakarta Pusat berhasil merazia 888 orang dari kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode Januari hingga pekan pertama Desember 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sesuai dengan arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"PPKS yang terjaring mencakup gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, penyandang disabilitas mental, dan kelompok rentan lainnya," ujar Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam, Senin (9/12).
Baca juga : DKI Dukung PLTS Atap untuk Wujudkan Sekolah Nol Emisi Karbon
Kelompok lain yang turut dirazia termasuk korban bencana, pengguna narkotika dan psikotropika (napza), lanjut usia terlantar, anak-anak terlantar, hingga balita terlantar.
Untuk memaksimalkan penanganan, Sudin Sosial Jakarta Pusat telah menyiagakan petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) di posko-posko di delapan kecamatan. Setiap posko memiliki enam hingga delapan petugas yang bekerja dalam dua sif setiap hari.
"Kami juga memiliki satu posko Tim Reaksi Cepat (TRC) tingkat kota yang siaga 24 jam. Respons aduan kami maksimal 30 menit, dan petugas ditempatkan di titik rawan PPKS," kata Abdul.
Baca juga : Jalan Budi Utomo Sepi, Kebijakan Belajar dari Rumah Diterapkan Selama Kunjungan Paus Fransiskus
Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Sudinsos Jakarta Pusat, Nurlaela, menjelaskan bahwa razia rutin PPKS dilakukan setiap Jumat malam bersama jajaran Satpol PP.
"Di tingkat kota, razia dilakukan setiap bulan atau dua bulan sekali sesuai jadwal Satpol PP, sedangkan untuk tingkat kecamatan, jadwal disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah," jelasnya.