JT - Polsek Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua pemuda berinisial AIS (23) dan MRH (20) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jakarta Utara.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (11/1).
Baca juga : Komisi B DPRD Minta Pengelola Sosialisasi Perubahan Nama Halte Transjakarta
Kapolsek Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa AIS ditangkap di rumahnya di Muara Angke blok Empang RW 22, sementara MRH ditangkap di Blok Empang Rumah Panggung, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AIS, polisi menemukan tujuh paket plastik klip kecil berisikan sabu seberat 2,46 gram yang disembunyikan dalam kotak handphone. Selain itu, ditemukan dua set alat hisap dari botol kemasan minuman dan satu korek api gas berwarna hijau.
Sementara itu, MRH yang berusaha melarikan diri saat penggeledahan, ditemukan menyembunyikan lima paket sabu seberat 4,92 gram di dompetnya.
Baca juga : DLH DKI Jakarta Antisipasi Lonjakan Sampah Selama Ramadhan dengan Acuan Pergub
Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang tersangka berinisial ADT yang kini dalam pengejaran.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.