DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Diskusi Kemang, Penyidikan Berlanjut

post-img
Sembilan tersangka yang ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. (atas kiri-kanan) GW, FEK, MR, (tengah kiri-kanan) RR, YS, RAS, (bawah kiri-kanan) YL, FMC, WSL.

JT – Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan yang terjadi pada acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Semua tersangka kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. “Sampai saat ini, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah menangkap sembilan tersangka,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Baca juga : Pemprov DKI Turunkan Penggunaan Air Tanah di Gedung Bertingkat

Enam tersangka baru ditetapkan setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Dua tersangka berinisial YS (33) dan RR (27) ditangkap pada Sabtu (5/10) di Jakarta Timur. "YS melakukan perusakan barang, sementara RR melakukan pemukulan terhadap seorang sekuriti," jelas Ade Ary.

Empat tersangka lainnya, berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS, juga terlibat dalam perusakan properti selama insiden tersebut dan ditangkap pada Minggu (6/10).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yakni FEK (38), GW (22), dan MR (28) alias RD. Ketiga tersangka ini terlibat dalam pemberhentian kegiatan diskusi secara paksa dengan kekerasan, yang diselenggarakan oleh Diaspora atau Forum Tanah Air di ballroom Hotel Grand Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga : Imigrasi DKI Dorong Ekonomi melalui Kemudahan Izin Tinggal untuk Investor Asing

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap 30 anggota kepolisian terkait insiden tersebut. Hingga kini, belum dijelaskan dari kesatuan mana saja anggota yang diperiksa. Selain itu, enam warga sipil, termasuk pelaku tindak pidana, manajemen, dan sekuriti Hotel Grand Kemang, juga telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart