JT - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran 60 kilogram ganja kering dan 392 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Jakarta. Keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 12.192 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Kami menangkap empat pelaku yang beroperasi di tiga lokasi berbeda di Jakarta," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/12).
Baca juga : DLH DKI Tindak Dua Truk Sampah di TPS Ilaegal di Jakarta Utara
Keempat tersangka berinisial MA (24), AI (28), TH (29), dan BM (36). MA ditangkap pertama kali di sebuah indekos di Jalan Sawo Manila, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 16 Oktober 2024. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2,148 kilogram ganja, satu timbangan, dan satu telepon seluler.
Dari pengakuan MA, petugas mengungkap gudang penyimpanan narkoba di Jalan Tawakal 5, Tomang, Jakarta Barat. Pada 5 November 2024, polisi menangkap dua kurir lainnya, AI dan TH, di lokasi tersebut dengan barang bukti 57,858 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 53 paket.
Kemudian, polisi menangkap BM di Mampang, Jakarta Selatan. BM berperan sebagai pengedar dan dari tangannya ditemukan 392 butir ekstasi.
Baca juga : Terminal Kalideres Catat Kedatangan 4.972 Pemilir pada H+4
Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba ini, yakni DY, BN, dan MI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.