JT - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan anak (14) yang berkonflik dengan hukum, yang merupakan terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ayah (40) dan nenek (69) di Jakarta Selatan, mendapatkan pendampingan yang menyeluruh.
"Kami menyampaikan rasa prihatin kami. Sudah menjadi mandat dan tugas kami untuk memastikan anak terpenuhi dan terlindungi haknya. Apalagi anak sedang dalam situasi yang tidak baik-baik saja, yakni berkonflik dengan hukum. Kehadiran kami di sini untuk memberikan penguatan kepada anak agar bisa melalui proses ini dengan baik," Menteri PPPA Arifah Fauzi, dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.
Baca juga : OJK Transaksi Non-Tunai di Jakarta Naik 5,10 Persen pada Triwulan II 2024
Hal itu dikatakannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut dia, tim layanan SAPA Kementerian PPPA telah melakukan pendampingan kepada anak berkonflik hukum mulai dari proses hukum hingga pendampingan psikologis sejak awal.
Kementerian PPPA terus berkoordinasi memastikan pemenuhan hak-hak anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga : Pemkot Jakpus Targetkan 300 Peserta Daftar Pemilihan Abang None 2024
"Pendampingan anak dalam proses memberikan keterangan dalam BAP, memberikan penguatan kepada anak agar bisa lebih stabil secara emosional, dan mengikuti proses hukum dari awal penyelidikan hingga sidang nanti dengan baik," kata Arifah Fauzi.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan rasa sedih sekaligus belasungkawa atas kejadian yang memilukan dan membuat geger publik pada Sabtu (30/11) lalu di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.