JT - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan kepada jajaran Pemprov Jakarta untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku, menyusul kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud).
"Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai ketentuan peraturan," ujar Teguh, Jumat (3/1).
Baca juga : Antar Logistik Pemilu, Petugas KPPS di Jakpus Meninggal Akibat Kecelakaan
Ia juga meminta agar seluruh kegiatan tidak dilakukan secara asal-asalan, apalagi fiktif, dan mengimbau jajarannya untuk menjaga integritas.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2025 yang mencapai Rp91,34 triliun menjadi perhatian khusus. Teguh meminta jajarannya mencermati belanja anggaran dengan baik dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban tahun 2024 secara detail.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menemukan penggunaan stempel palsu untuk mencairkan anggaran di Disbud. Modus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp150 miliar.
Baca juga : Jakut Tingkatkan Perlindungan Pekerja Perempuan agar Tetap Produktif
Kasipenkum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengatakan stempel itu digunakan untuk laporan kegiatan fiktif yang tidak sesuai kenyataan di lapangan. Kejati terus mendalami kasus tersebut untuk menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat. * * *