JT – Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, menilai usulan untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak tepat karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Jika Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI, akan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola kelembagaan yang efektif," ujar Trubus dalam pernyataannya, Minggu (1/12).
Baca juga : Selly Andriany Gantina: Peran Ayah Penting untuk Tumbuh Kembang Anak
Trubus menjelaskan, jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, tugas Polri dalam penegakan peraturan daerah akan berbenturan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga memiliki fungsi serupa. Sementara itu, jika Polri berada di bawah TNI, perbedaan fokus antara kedua lembaga menjadi kendala utama.
"TNI fokus pada pertahanan negara, sedangkan Polri berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menggabungkan keduanya justru berisiko mengurangi efektivitas fungsi masing-masing," tambahnya.
Menurut Trubus, wacana ini merupakan langkah mundur dari reformasi yang telah memisahkan TNI dan Polri menjadi dua institusi yang mandiri. Ia mengingatkan bahwa penggabungan TNI dan Polri pernah dilakukan sebelum era reformasi, namun tidak membuahkan hasil yang baik.
Baca juga : OJK Terus Upayakan Berantas Judi Online
"Wacana ini sebenarnya bukan hal baru. Perdebatan mengenai hal ini sudah muncul sejak 2—3 tahun lalu, tetapi akhirnya semua kembali kepada keputusan DPR," ungkap Trubus.
Wacana ini kembali mencuat setelah anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan gagasan untuk menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI. Meskipun demikian, gagasan ini masih menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.