JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan bahwa salah satu bakal calon wakil gubernur, Rustam H.S. Akili, tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengumuman tersebut disampaikan oleh anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sophian Rahmola, pada Kamis (5/9/2024).
Rustam H.S. Akili, yang menjadi bakal calon wakil gubernur mendampingi Tonny Uloli, dinyatakan tidak mampu secara kesehatan untuk menjalankan tugas sebagai wakil kepala daerah selama lima tahun ke depan.
Baca juga : Bawaslu Sebut 141.008 Upaya Pencegahan Dilakukan Selama Pemilu 2024
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) Gorontalo sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah kami terima dari tim dokter, Rustam H.S. Akili dinyatakan tidak mampu, dan hasil ini sudah disampaikan kepada seluruh Liaison Officer (LO) dari bakal pasangan calon," ujar Sophian.
KPU memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung dan bakal calon kepala daerah untuk mengganti pasangan calon dalam rentang waktu 5-7 September 2024. Pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti akan dilakukan tersendiri dengan prosedur yang sama.
Baca juga : Satgas Pemilu Kemenkumham DKI Jakarta Pantau Netralitas ASN melalui Medsos
Selain itu, KPU juga menyampaikan temuan terkait penelitian dokumen syarat administrasi seperti ijazah, yang hasilnya telah diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Masa perbaikan untuk persyaratan administrasi diberikan mulai 6 hingga 8 September 2024.
Sebelumnya, empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah mendaftar di KPU Provinsi Gorontalo, yaitu Tonny Uloli-Rustam H.S. Akili, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, Gusnar Ismail-Idah Syaidah Rusli Habibie, dan Nelson Pomalingo-Mohamad Kris Wartabone. * * *