JT – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Formulir C1 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Idham menyampaikan klarifikasi tersebut menanggapi temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) yang menyebutkan adanya kesalahan pada Form C1 yang diterima petugas KPU di beberapa daerah, terutama terkait dengan istilah pemilih yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga : KPU Jabar Targetkan Pencetakan Surat Suara Pilgub Jabar 4,5 Juta Per Hari
“Form C1 sudah sesuai dengan Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Idham dalam keterangan persnya, Sabtu (16/11). Formulir tersebut juga sudah mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada.
Idham menjelaskan, aturan yang dimaksud termasuk penggunaan istilah pemilih pindahan dan pemilih tambahan yang telah diatur dengan jelas dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Menurut PKPU, pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) namun tidak dapat memilih di TPS asal, sementara pemilih tambahan adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT namun memenuhi syarat untuk memilih.
Baca juga : PMI DKI Jakarta Siapkan Tim Kesehatan Saat Pemilu
Sebelumnya, SPD melalui peneliti Dian Permata mengungkapkan bahwa ditemukan kesalahan penggunaan istilah dalam Form C1 yang beredar di beberapa daerah, termasuk penggunaan istilah Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya tidak digunakan dalam Pilkada, melainkan Daftar Pemilih Pindahan (DPP). SPD juga mendorong agar Form C1 segera diperbaiki untuk menghindari kebingungan di tingkat TPS.
Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU telah memastikan bahwa Formulir C1 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan terus melakukan evaluasi untuk memperbaiki setiap kesalahan yang ada. * * *