JAKARTATERKINI.ID - Koordinator Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.
"Jangan melibatkan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Enggak boleh mereka ikut kampanye," kata Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (28/11).
Baca juga : Polisi Kerahkan Kuda dan Anjing Pelacak untuk Amankan Debat Capres Terakhir
Bahkan, ASN seharusnya juga tidak boleh terlibat dalam tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting supaya tercipta kesetaraan dalam proses Pemilu.
"Mereka kan tidak boleh berbuat politik praktis. Artinya kalau mau mengejar jabatan, bukan berdasarkan kedekatan politis tapi harus punya kompetensi atau kemampuan," imbuh Benny.
Kemudian, netralitas ASN dan TNI/Polri juga penting supaya demokrasi Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Baca juga : KPU Resmi Tetapkan Pram-Doel Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Selain itu, Benny juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan politik uang, politisasi SARA, serta menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.
"Jadi sebaiknya seluruh kandidat itu meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, sekaligus memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab secara jujur, terbuka, dan dialogis. Itulah kampanye," ujarnya.