JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat bahwa 41 daerah di Indonesia akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. Jika kotak kosong dinyatakan menang, KPU telah menyiapkan skema untuk pemungutan suara kembali pada tahun 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, menjelaskan bahwa jika kotak kosong menang, pemilu akan dilaksanakan kembali setahun kemudian.
Baca juga : Prabowo-Gibran Berencana Menurunkan PPN pada 2025, TKN Sebut Langkah untuk Meningkatkan Daya Beli
"Kesepakatan kita dengan DPR RI Komisi II adalah jika kotak kosong menang, pemilihan ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Tahapan pemilihan ulang akan dilakukan sekitar 11 bulan dari tahapan awal," ujar Afifudin di Batam, Jumat.
Calon yang sebelumnya berpartisipasi dalam Pilkada 2024 juga diperbolehkan untuk bersaing kembali dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 2025.
"Calon-calon tersebut bisa kembali bersaing. Penetapan detailnya akan dilakukan pada 22 September," tambah Afifudin.
Baca juga : KPU RI Tegaskan Parpol Hanya Dapat Mendukung Satu Bakal Paslon
Afifudin juga menanggapi mengenai aksi mengampanyekan kotak kosong. Ia menekankan bahwa selama kampanye kotak kosong tidak mengajak masyarakat untuk golput, KPU tidak akan mempersoalkan hal tersebut.
"Yang penting, kampanye tidak mendorong orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya. KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Pilihan tersebut adalah hak masing-masing pemilih," jelasnya.