JT - Polisi menyita 40 pohon ganja yang ditanam pada 16 buah pot dalam penggerebekan sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.
"Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam jumpa pers di lokasi pada Rabu.
Baca juga : Dishub DKI Tiadakan Penerapan Gage Saat Libur Lebaran
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 19 paket siap edar serta sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan.
"Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budi daya tanaman ganja tersebut," ungkap Chandra.
Satu orang tersangka berinisial AJ (36) ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Kembangkan Peran Posyandu melalui Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
"Untuk budidaya sendiri dia sudah melakukan selama satu tahun," tutur Chandra.
Lebih lanjut, pelaku AJ merupakan warga asal Kapuk , Cengkareng dan hingga kini tak punya pekerjaan.