JT - Polres Metro Tangerang Kota mengimbau warga yang melakukan penjarahan saat insiden kerusuhan di kawasan proyek pembangunan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, untuk segera mengembalikan barang-barang yang diambil. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Sabtu.
"Kami imbau bagi warga yang masih menyimpan barang-barang tersebut untuk segera mengembalikannya kepada Polres. Barang-barang itu adalah milik orang lain dan harus dikembalikan," ujar Zain dalam keterangannya.
Baca juga : Bey Machmudin Apresiasi Langkah Tegas Pj Bupati Bogor Tertibkan PKL Puncak
Insiden penjarahan tersebut terjadi setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang di Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kamis (7/11), yang mengakibatkan seorang warga mengalami luka berat. Peristiwa itu memicu kemarahan warga setempat, yang kemudian melakukan penjarahan terhadap truk-truk tambang di lokasi.
Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pemuda setempat untuk mengatasi situasi dan menghimbau warga agar mengembalikan barang yang diambil.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dalam penanganan ini, tetapi jika warga tetap menolak, kami akan melakukan tindakan hukum tegas," tegasnya.
Baca juga : PT KAI Tutup 15 Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu di Daop 4 Semarang
Dalam kerusuhan tersebut, warga dilaporkan menjarah suku cadang dan barang-barang dari truk tambang yang berada di lokasi. Selain penjarahan, beberapa truk juga dirusak dan dibakar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk tambang di area proyek tersebut.
Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya telah diterjunkan untuk mengamankan situasi.