JT - Sindikat jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak Mei 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.
Baca juga : TransJakarta Ubah Nama Halte Gelora Bung Karno Menjadi Senayan Bank DKI
"Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking," kata Syahduddi dalam penggerebekan sindikat itu di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Menurut Syahduddi jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi mobile banking, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.
Polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk judol online.
Baca juga : Polisi Buru Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Grogol Petamburan
"Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah Cengkareng, Tambora. Ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan sekitarnya," ucap Syahduddi.
Dugaan transaksi judi online sebesar Rp21 miliar.
Lebih lanjut, kata Syahduddi, tersangka RS sebagai otak sindikat mengaku pernah melihat aliran dana dalam salah satu rekening yang sudah dikirimkan ke Kamboja.