JT - Pemerintah Australia di bawah Perdana Menteri Anthony Albanese berencana menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk akses media sosial, sebagai langkah melindungi anak-anak dari dampak negatif platform digital tersebut.
PM Albanese menyatakan bahwa keputusan ini diambil guna mengurangi efek buruk media sosial terhadap kesejahteraan anak-anak, yang disebutnya sebagai perhatian besar bagi orang tua.
Baca juga : Israel Membuang Limbah ke Aliran Air yang Digunakan oleh Warga Palestina
“Media sosial memiliki dampak serius bagi anak-anak kita, dan kami akan melakukan apa saja untuk melindungi mereka,” ujar Albanese, Jumat (8/11).
Undang-undang yang diusulkan ini diharapkan akan dibahas di Parlemen dalam dua pekan mendatang. Menteri Komunikasi Michelle Rowland MP menambahkan bahwa langkah ini didasarkan pada konsultasi luas dengan para ahli dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan dan kebebasan anak muda.
“Usia minimum ini adalah bentuk pertanggungjawaban platform media sosial untuk keselamatan pengguna. Keputusan ini lahir dari dialog dengan pemuda, orang tua, dan ahli perkembangan anak,” jelas Rowland.
Baca juga : PM Terpilih: Greenland Bukan untuk Dijual!
Pemerintah juga memperkuat keamanan digital melalui uji coba jaminan usia, kode aplikasi kencan daring, dan sanksi terkait deepfake seksual.
RUU ini akan memberikan tanggung jawab kepada platform media sosial untuk memastikan perlindungan anak muda tanpa membebani orang tua, sejalan dengan komitmen Australia dalam keamanan daring bagi generasi muda. * * *