JT - Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan sementara operasional truk tambang yang beraktivitas di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini diambil guna menghindari konflik di tengah masyarakat terkait dampak aktivitas angkutan tambang Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.
“Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, di Tangerang, Jumat.
Baca juga : 58 Truk Tanah di Tangerang Ditindak karena Melanggar Aturan Jam Operasional
Selain menghentikan operasional, Pemkab Tangerang akan meningkatkan pengawasan dengan menambah posko pemantauan dan mengerahkan personel di lapangan agar kendaraan tambang tidak melanggar jam operasional.
“Kami juga akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan di jalan raya dan memasang portal pembatas,” lanjutnya.
Pemkab Tangerang berencana untuk mengevaluasi aturan terkait jam operasional kendaraan tambang, yang saat ini diatur melalui peraturan bupati (perbup), dan akan menindaklanjutinya menjadi peraturan daerah (perda). Langkah ini diambil untuk memastikan penerapan aturan jam operasional berjalan lebih tegas.
Baca juga : Pj Gubernur Jabar Tegas Anulir Kelulusan PPDB yang Tidak Transparan
“Perbup akan ditindaklanjuti menjadi perda, sehingga aturan jam operasional bisa ditegakkan dengan lebih efektif,” tambah Andi.
Ke depan, Pemkab Tangerang akan melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pengawasan kendaraan tambang berjalan optimal, termasuk bekerja sama dengan daerah asal angkutan tambang tersebut.