JT - Sebanyak 152 pengungsi Rohingya yang terdiri dari 60 anak-anak, 79 wanita dewasa, dan 13 laki-laki dewasa, masih terkatung-katung di depan kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh setelah dipindahkan dari Kabupaten Aceh Selatan ke Banda Aceh pada Kamis (7/11).
Mereka tiba di kantor tersebut setelah menempuh perjalanan selama hampir 10 jam dari Alun-alun Kota Tapak Tuan, Aceh Selatan, menggunakan empat truk masyarakat dan satu mobil patroli Satpol PP dan WH Aceh Selatan.
Baca juga : Pj Bupati Bogor Menjamin Rekonstruksi Pasar Leuwiliang Setelah Kebakaran
Pengungsi Rohingya ini sebelumnya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi di Pelabuhan Labuhan Haji, Aceh Selatan, pada Kamis (24/10), setelah terombang-ambing di laut selama hampir seminggu. Setelah itu, mereka sempat ditampung di terminal Type C Labuhan Haji selama 13 hari, sebelum dipindahkan ke Alun-alun Tapaktuan dan akhirnya dibawa ke Banda Aceh.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai lokasi penampungan mereka.
Kepala Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menjelaskan bahwa penanganan dan penempatan pengungsi Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda), bukan Kemenkumham. Sesuai dengan Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016, Kemenkumham hanya bertugas melakukan pengawasan, pendataan, dan verifikasi dokumen, yang sudah dilakukan di Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, penempatan pengungsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Meurah Budiman juga menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham, karena menurutnya, pengungsi Rohingya seharusnya tidak langsung dibawa ke kantor Kemenkumham tanpa ada kepastian tempat penampungan yang jelas.