JT – PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jalan Kapten Piere Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan.
Acting Head of Corporate Secretary PFN, Ihsan Chairdiansyah, menyatakan bahwa tanah tersebut telah menjadi aset PFN sejak tahun 1960. Namun, sejak awal 1990-an, muncul klaim kepemilikan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga : Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Medsos dengan Modus Adopsi
"Sejak 2012, tanah tersebut secara fisik diduduki oleh oknum TNI AD yang mengatasnamakan ahli waris almarhum M. Musa bin Muhidin alias Bek Musa, meskipun gugatan mereka telah kalah di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan perdata," ujar Ihsan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/2).
PFN telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada 22 Mei 2023.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta II berdasarkan surat Danpuspomad Nomor R/671/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Baca juga : Pemkab Bekasi Rencanakan Strategi Menuju Kabupaten Sehat 2025
Hari ini, Kamis (27/2), Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan surat dakwaan terhadap oknum TNI AD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, oknum tersebut sempat melaporkan PFN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas tuduhan pengaduan palsu sesuai Pasal 317 KUHP.