DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

PJ Kepala Daerah Maju Pilkada: Malpraktek Demokrasi dan Pelanggaran Etika Moral Pemerintahan

post-img
ilustrasi pemilihan kepala daerah

Oleh: Munawar Fuad, Penggiat Perubahan

Proses Pilkada di berbagai daerah terus berjalan mendekati hari Pemilukada serentak pada 27 November 2024. Selain berkampanye, para Pasangan Calon dihadirkan dalam debat terbuka dan live agar setiap warga bisa melihat, mendengar dan menilai langsung, siapa yang paling pantas, layak dan terbaik untuk dipilih.

Baca juga : PKS Jabar Sebut SK Cawalkot Depok Untuk Imam Budi Hartono

Salah satu masalah yang masih kontroversial adalah pengangkatan sejumlah besar Penjabat Kepala Daerah jelang Pemilu nasional dan Pilkada Serentak. Ditambah, ada segelintir Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang ikut maju Pilkada di daerah penugasannya. Tak ada pembenaran etis dan moralitas dalam etika pemeritahan yang bersih, meskipun dimungkinkan dalam Pemilihan terkait hak dipilih dan memilih, dan diharuskan mundur berdasar peraturan perundangan.

Salah satu isu dan masalah yang perlu di evaluasi khusus sejak awal adalah keikutsertaan Pj atau Penjabat Kepala Daerah yang berhenti di tengah masa tugasnya, terus ikut Pilkada di daerah tugasnya, apakah etis, bermoral dan punya integritas ? Bukankah PJ Kepala Daerah adalah ASN / Pegawai Pemerintah yang sifatnya sementara, bersifat rutin dan tidak menentukan atau mengambil kebijakan strategis untuk fokus melaksanakan program dan mengantarkan pelaksanaan Pemilukada hingga melahirkan Pemimpin yang demokratis, profesional dan berkualitas.

PJ Kepala Daerah Bukan Petahana.

Baca juga : Gubernur Jabar: Rumah Panggung Tawarkan Solusi Banjir Berulang

Pastinya PJ Kepala Daerah bukanlah Petahana / incumbent. Sangat salah dan keliru jika dinyatakan atau disebut petahana. Sejak era Reformasi dan dimulainya Pilkada langsung di era otonomi daerah, yang disebut Kepala Daerah incumbent / Petahana adalah Pemimpin yang dihasilkan dari Pemilukada secara langsung. Yang hanya diangkat melalui status PJ alias Penjabat, bukanlah petahana /
Incumbent. Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, PJ Kepala Daerah sebagai Pemimpin sementara dan bersifat rutin, tidak melahirkan kewenangan dan program baru selain melanjutkan yang sudah ada.

PJ Kepala daerah dengan waktu yang singkat, satu tahun, dua tahun atau lebih, qhanya mengelola program rutin dan lanjutan. Semua sudah termaktub dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, tahunan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart