JT - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, telah menunda atau menolak penerbitan sebanyak 154 paspor antara Januari hingga Oktober 2024. Penundaan ini terjadi karena adanya indikasi bahwa pemohon merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan langkah preventif untuk mencegah perjalanan PMI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin marak di luar negeri.
Baca juga : Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Masjid Lippo Cikarang 2 sebagai Fasilitas Ibadah Kedua
“Total penundaan penerbitan paspor sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 154 permohonan. Itu terindikasi PMI non prosedural,” ungkap Kharisma di Batam pada Senin.
Ia juga menambahkan bahwa rata-rata permohonan paspor yang diterima di Kantor Imigrasi Batam mencapai 280 orang per hari, dengan sekitar 150 permohonan datang dari unit layanan paspor.
Kharisma berharap, dengan langkah pencegahan yang dilakukan, jumlah perjalanan PMI ilegal melalui Batam dapat berkurang.
Baca juga : BKSDA Kaltim Kerahkan Tim Cari Orangutan di Area Tambang
Di sisi lain, sepanjang Oktober 2024, BP3MI Kepri telah memfasilitasi pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia sebanyak lima kali, dengan jumlah total 262 orang.
“Bukan hanya di bulan Oktober saja, pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia hampir terjadi setiap minggu sepanjang 2024 ini. Dari Januari hingga 9 Oktober, BP3MI Kepri telah memfasilitasi kepulangan 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia,” kata Petugas Help Desk BP3MI Kepri, Indra Dwi Putra.