JT - Aktivitas pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dihentikan sementara tanpa batas waktu yang ditentukan. Penghentian ini dilakukan karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pengawas pekerjaan.
Satim, seorang nelayan yang diberdayakan oleh PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik lahan reklamasi, mengatakan bahwa pekerjaan terpaksa dihentikan karena pengawas proyek dan mandor sedang memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Baca juga : Bencana Longsor di Purwakarta 520 KK Mengungsi, 1.797 Jiwa Terdampak
"Pekerjaan sementara dihentikan karena belum ada perintah dari atasan," ujar Satim di lokasi, Kamis (13/2).
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengawas dan mandor proyek pada Rabu (12/2).
Pemeriksaan dilakukan terkait permasalahan izin pagar laut, yang ternyata belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga : 97,67% Jalan Nasional di Banten Dalam Kondisi Sangat Layak
Sementara itu, pembongkaran pagar laut yang telah berlangsung sejak Selasa (11/2) kini terhenti. Alat berat ekskavator yang digunakan untuk membongkar pagar juga telah berhenti beroperasi. Hingga saat ini, pembongkaran baru mencapai lebih dari satu kilometer dari total target 3,3 kilometer.
PT TRPN sebelumnya menargetkan pembongkaran selesai dalam waktu tiga hingga 10 hari, tergantung kondisi cuaca. Pekerjaan ini juga diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. * * *