JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap dua gadis berusia belasan tahun di salah satu hotel di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, karena terlibat dalam promosi judi daring.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kedua gadis tersebut, yang berinisial SFN alias I (18) dan SAP alias A (18), ditangkap setelah diketahui mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram. Keduanya diketahui berperan sebagai marketing untuk dua situs judi daring berbeda dan menerima upah sebesar Rp1 juta setiap bulannya.
Baca juga : Pemerintah Kota Bogor Lakukan Penataan Parkir di Badan Jalan
Menurut pengakuan mereka, FN bertugas untuk mempromosikan situs judi dragslotsign.com, sementara SAP memasarkan situs indosultan88s1.xyz. Tugas mereka mencakup promosi melalui akun Instagram, baik dalam bentuk snap maupun status.
Penangkapan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai praktik promosi judi daring. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap di hotel yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak.
Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram dan telah dikontrak oleh bandar judi daring dengan imbalan Rp1 juta per bulan, ditambah bonus. Kontrak mereka diperbarui setiap tiga bulan.
Baca juga : Angin Kencang, Seorang Pria di Sukabumi Tertimpa Pohon
Barang bukti yang disita dari FN meliputi satu unit handphone merk iPhone 11 berwarna hijau tosca, berisi aplikasi Instagram, serta printout hasil screenshot instastory dengan tautan ke situs dragslotsign.com. Sedangkan dari SAP, disita satu unit handphone merk iPhone XS berwarna hitam, printout screenshot instastory dengan tautan ke indosultan88s1.xyz, dan KTP.
Akibat tindakan mereka, kedua gadis ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. * * *