DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Dua Gadis Remaja Ditangkap karena Promosi Judi Daring di Sukabumi

post-img
Dua gadis berusia belasan tahun yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jabar karena menjadi marketing judi daring. ANTARA/Aditia A Rohman

JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menangkap dua gadis berusia belasan tahun di salah satu hotel di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, karena terlibat dalam promosi judi daring.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kedua gadis tersebut, yang berinisial SFN alias I (18) dan SAP alias A (18), ditangkap setelah diketahui mempromosikan judi daring melalui akun media sosial Instagram. Keduanya diketahui berperan sebagai marketing untuk dua situs judi daring berbeda dan menerima upah sebesar Rp1 juta setiap bulannya.

Baca juga : Pemerintah Kota Bogor Lakukan Penataan Parkir di Badan Jalan

Menurut pengakuan mereka, FN bertugas untuk mempromosikan situs judi dragslotsign.com, sementara SAP memasarkan situs indosultan88s1.xyz. Tugas mereka mencakup promosi melalui akun Instagram, baik dalam bentuk snap maupun status.

Penangkapan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai praktik promosi judi daring. Setelah melakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap di hotel yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak.

Kapolres menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram dan telah dikontrak oleh bandar judi daring dengan imbalan Rp1 juta per bulan, ditambah bonus. Kontrak mereka diperbarui setiap tiga bulan.

Baca juga : Angin Kencang, Seorang Pria di Sukabumi Tertimpa Pohon

Barang bukti yang disita dari FN meliputi satu unit handphone merk iPhone 11 berwarna hijau tosca, berisi aplikasi Instagram, serta printout hasil screenshot instastory dengan tautan ke situs dragslotsign.com. Sedangkan dari SAP, disita satu unit handphone merk iPhone XS berwarna hitam, printout screenshot instastory dengan tautan ke indosultan88s1.xyz, dan KTP.

Akibat tindakan mereka, kedua gadis ini terancam hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart