JT - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan izin kepada nelayan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menangkap benih (benur) lobster di perairan laut Kabupaten Sukabumi.
"Nelayan bebas menangkap benur lobster di alam atau legal, namun ada syaratnya pertama sudah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta saat melakukan penangkapan benur harus dikawal dari pihak kepolisian," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati di Sukabumi, Kamis.
Baca juga : Penjabat Bupati Bekasi Buka Kanal Aduan di Media Sosial Pribadi
Menurut Nunung, munculnya kebijakan ini setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan serta Polres Sukabumi.
Rakor yang diselenggarakan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantrara (PPN) Palabuhanratu pada Kamis ini merupakan gagasan dari Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo yang sangat peduli terhadap kesejahteraan nelayan di Kabupaten Sukabumi.
Setelah rakor tersebut, akhirnya keluar kebijakan bahwa nelayan yang merupakan warga asli kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini atau bukan nelayan pendatang bisa menangkap benur lobster di alam.
Baca juga : Jalan Layang Bandara Hasanuddin Resmi Beroperasi Selasa Malam
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, memanfaatkan potensi sumber daya laut (lobster) karena laut Sukabumi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi tempat berkembang biak komoditas perikanan bernilai ekonomi tersebut serta memiliki populasi yang melimpah.
Adapun alasan nelayan harus memiliki izin dan dikawal oleh pihak kepolisian saat menangkap benur lobster dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan habitat serta mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan eksploitasi lobster secara besar-besaran yang bisa menyebabkan kepunahan dan kerusakan habitat.