JT - Tokoh masyarakat Banten Selatan, Musa Weliansyah, mendesak kepolisian untuk segera mengusut 1.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat dalam judi online, berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami minta para wakil rakyat yang terlibat judi online itu diproses secara hukum," ujar Musa di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jumat.
Baca juga : DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp11,1 Triliun
Musa menyatakan bahwa para anggota DPR dan DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang tercela seperti perjudian dalam jaringan (daring). Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara sesuai Pasal 303 KUHP, tetapi juga haram menurut agama Islam.
Dia juga menambahkan bahwa para pelaku judi bisa dipidana berdasarkan Pasal 303 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karena itu, dia mendesak kepolisian untuk memproses hukum pelaku judi online yang melibatkan 1.000 anggota DPR dan DPRD.
Musa juga meminta agar data para pelaku dibuka ke publik untuk memberikan efek jera terhadap oknum legislator yang terlibat dalam perjudian daring dan memiliki moralitas yang bobrok. Selain itu, dia juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memproses anggota legislatif tersebut dan memberikan sanksi berat.
Baca juga : Kemenag: Antrian Haji di Kota Bandung Mencapai 26 Tahun
"Jika persoalan 1.000 anggota DPR-DPRD itu tidak diproses secara hukum tentu dapat membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak tersebut.
Musa mengungkapkan keprihatinannya terhadap ditemukannya 1.000 anggota DPR-DPRD yang terlibat judi online oleh PPATK, dengan transaksi mencapai Rp25 miliar. Dia berharap kepolisian bekerja sama dengan PPATK untuk memproses hukum dan membuka data anggota legislatif yang terlibat judi daring tersebut.