JT - Sebanyak 12 penyandang difabel di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilibatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus dalam proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024. Kegiatan ini dilakukan bersama pekerja non-difabel, memberikan kesempatan kepada penyandang difabel untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPU Kudus atas pelibatan penyandang difabel dalam proses ini.
Baca juga : Sribu Warga Binaan di DKI Memilih di Pilkada 2024
"Kami mencatat ada 12 penyandang difabel yang dilibatkan dalam sortir dan pelipatan surat suara," ujarnya di Kudus, Rabu.
Proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan gubernur telah berlangsung dari 24 hingga 29 Oktober 2024. Dari hasil sortir, sekitar 500 surat suara dinyatakan cacat dan rusak, sehingga KPU Kudus telah melaporkan kebutuhan penggantian kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan terus melibatkan penyandang difabel dalam proses sortir dan pelipatan surat suara, termasuk untuk pemilihan bupati. Rencananya, surat suara pemilihan bupati juga akan segera dilibatkan dalam kegiatan yang sama.
Baca juga : KPU: Pilkada Lanjutan Dijadwalkan September 2025 Jika Paslon Tunggal Kalah
Saat ini, KPU Kudus sedang dalam proses penerimaan logistik Pilkada 2024, termasuk kotak suara dan bilik suara. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kudus 2024 mencapai 642.405 pemilih, yang tersebar di 1.160 TPS, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus.
Dengan melibatkan penyandang difabel dalam proses pemilu, KPU Kudus tidak hanya memberikan kesempatan kerja tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusi bagi semua lapisan masyarakat dalam proses demokrasi. * * *