JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa proses pencairan uang transportasi bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan terpenuhi, meskipun memerlukan waktu.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa proses pencairan anggaran memerlukan waktu untuk disesuaikan dengan beban kerja, tetapi KPU memastikan bahwa pembayaran tersebut pasti akan dilakukan.
Baca juga : Risma Jaring Aspirasi Nelayan dan Gen Z dalam Kampanye di Jember
Dody menyebutkan bahwa jika ada anggota KPPS yang belum menerima upah transportasi, kemungkinan kendalanya adalah masalah teknis, seperti administratif.
"Kami menegaskan bahwa hak anggota KPPS akan segera ditunaikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Dody memastikan bahwa hak-hak untuk penyelenggara Pemilu, terutama anggota KPPS dan badan Adhoc, sudah dialokasikan oleh negara. Dia juga merinci bahwa anggota KPPS berhak menerima Rp50 ribu untuk transportasi saat pelantikan, dan Rp100 ribu untuk bimbingan teknis (bimtek).
Baca juga : Anies Baswedan Sebut Tiket Kampanye di JIS Diakses Lebih dari 3,5 Juta
"KPU DKI Jakarta menjamin bahwa semua penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota hingga Ketua KPPS, akan mendapatkan haknya sesuai dengan beban kerja," katanya.
Dody menegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pengurangan hak oleh pihak-pihak yang memberikan bantuan tersebut.