JAKARTATERKINI.ID - Polisi akan menggelar perkara terkait dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, yang terjadi di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, pada Senin (19/2) mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Fahira Idris telah diserahkan ke polres setempat pada Jumat (16/2).
Baca juga : Presiden Jokowi Siapkan Keppres Pengunduran Diri Mahfud
"Berdasarkan surat yang kami tunjukkan kepada wartawan, gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2)," ujar Benny di Jakarta, Sabtu.
Dalam penjelasannya, Benny menyebut bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fahira Idris adalah terkait penggunaan kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.
"Pada saat menjalankan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal yang dimiliki oleh Dinas Perhubungan. Meskipun terlapor meminta izin ke Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi peraturan atau untuk menyampaikan aspirasi, namun pada kenyataannya terlapor malah menjalankan kegiatan kampanye," jelas Benny.
Baca juga : KPU Sebut Ada Dua Jalur Pendaftaran Calon Pemilukada
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tiga pelanggaran kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Semua ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika nanti terbukti adanya pelanggaran dan bukti-buktinya kuat, kami akan bertindak secara tegas," tegas Benny di Jakarta, pada Senin (12/2).