DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Separuh Penduduk Jakarta Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

post-img
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari dan jajaran dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

JT – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa saat ini hampir separuh warga Jakarta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, jumlah warga yang terdaftar dalam DTKS mencapai sekitar 5,3 juta jiwa dari total populasi Jakarta yang diperkirakan mencapai 10 juta jiwa.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi informasi tentang penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial,” kata Premi dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (25/10).

Baca juga : Angka Covid-19 naik, DPRD DKI Minta Dinkes Tambah Ruang Isolasi

DTKS berfungsi sebagai acuan untuk menentukan penerima program bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Premi menambahkan bahwa Dinas Sosial secara rutin melakukan pembaruan data sasaran setiap bulan. “Kami menyadari bahwa tidak selamanya orang-orang berada dalam garis kemiskinan, sehingga mereka mungkin membutuhkan bantuan sosial pada waktu tertentu,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan mekanisme pendaftaran secara pasif untuk DTKS, bukan secara aktif. Pendaftaran pasif ini ditujukan bagi mereka yang pernah menerima bansos tetapi tidak terdaftar dalam DTKS. Kebijakan ini diambil setelah banyak penerima bantuan sosial yang tidak terdaftar dalam DTKS.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa seluruh penerima bantuan sosial harus terdaftar di DTKS. “Pemprov DKI menetapkan bahwa semua penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS. Jika ada penerima yang belum terdaftar, mereka wajib didaftarkan oleh pemerintah daerah,” jelas Premi.

Baca juga : 1.890 Personel Amankan Debat Pilkada Jakarta di Ancol, Pastikan Kondisi Kondusif

Dalam proses pendaftaran DTKS, Premi menyatakan bahwa ada 14 tahapan yang harus dilalui, termasuk verifikasi dan validasi di lapangan oleh petugas. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keandalan data yang ada dalam DTKS.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart