JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sesuai dengan sasaran yang ditentukan dengan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
"Pegangan pada data memungkinkan KJP Plus dan KJMU untuk mencapai peserta didik atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan mereka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, saat dihubungi di Jakarta pada hari Selasa.
Baca juga : BMKG: DKI Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Rabu Sore
Pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan data DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selanjutnya, data tersebut dicocokkan dengan data Regsosek yang diterbitkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta berperan sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.
Baca juga : Realisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Pemkot Jakarta Pusat Capai Rp5,5 Miliar
"Mengenai data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan atau kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu merupakan kewenangan produsen data," kata Purwosusilo.
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan bahwa bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak berkelanjutan. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi ke dalam kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).