JT - PT Jasa Medivest, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Barat, resmi mengelola 55 kode limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), baik medis maupun industri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Kelayakan Operasional Nomor S.619/PSLB3/PLB3/PLB.3/10/2024 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2024.
Direktur PT Jasa Medivest, Beni Cahyadi, menyatakan bahwa surat kelayakan operasional ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam mendukung upaya pemerintah untuk mengelola limbah B3 dengan cara yang sesuai regulasi dan aman bagi kesehatan manusia serta lingkungan.
Baca juga : Anggota DPRD DKI Minta Pj Gubernur Usut Penyalahgunaan Tugas PJLP Dinas SDA di Bekasi
"Kami memiliki rencana strategis mengenai optimalisasi value bisnis Jasa Medivest. Ini baru permulaan; alhamdulillah, mesin insinerator ke-1 di Plant Dawuan telah mampu mengolah hingga 55 kode limbah B3," ujar Beni dalam keterangan resmi di Bandung, Kamis.
Menurut Beni, PT Jasa Medivest telah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3 medis selama lebih dari 18 tahun. Momentum terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan memperluas cakupan pasar, sehingga Jasa Medivest dapat menjadi solusi pengelolaan limbah B3 yang berkelanjutan.
Proses pengelolaan limbah B3 di PT Jasa Medivest melibatkan langkah-langkah yang teliti. Sebelum menerima limbah B3, petugas akan melakukan pengecekan berdasarkan perizinan kode limbah dan melakukan uji laboratorium untuk menentukan penanganan yang tepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan.
Baca juga : Mantan Caleg DPRD Kota Tangerang Positif Konsumsi Narkotika
Setelah limbah diterima, pengecekan dilakukan untuk memastikan kategori limbah sesuai dengan catatan yang ada. Petugas akan mengecek sifat fisik limbah seperti heating value, densitas, dan viskositas sebelum diolah dalam mesin insinerator.
"Sistem ini memastikan pengelolaan yang bertanggung jawab, mulai dari penanganan, transportasi, pengolahan, hingga pembuangan limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Beni.