JT - Pemerintah Kota Yogyakarta membebaskan Retribusi Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Umi Akhsanti dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, menjelaskan kebijakan itu diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan PBG bagi MBR.
Baca juga : FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
"Ini Perwal baru sebagai tindak lanjut keputusan tiga menteri terkait percepatan tiga juta rumah. Sudah mulai (berlaku)," ujar dia.
Seperti diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, salah satunya terkait penghapusan Retribusi PBG untuk MBR.
Baca juga : Dinsos Jabar Telah Salurkan Bantuan Logistik Korban Bencana Pergerakan Tanah di Cibedug
Umi menuturkan pembebasan Retribusi PBG bagi MBR berlaku untuk rumah swadaya atau yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat, serta rumah umum yakni rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan MBR.
Menurut dia, pemohon dapat mengajukan pembebasan Retribusi PBG secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada wali kota melalui kepala perangkat daerah atau yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yakni Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.