Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi, menyatakan bahwa dugong tersebut ditemukan dalam kondisi sudah mati dan mengalami pembusukan sekitar 3-5 hari.
Baca juga : Penyesuaian Tarif Tol Cipali Berlaku 30 Oktober 2024
"Dugong tersebut sudah mati karena bagian ekornya putus, diduga akibat gigitan ikan hiu," jelas Imam.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya luka gigitan di beberapa bagian tubuh dugong.
Tim BKKPN melakukan pengukuran terhadap dugong yang terdampar tersebut, dan hasilnya menunjukkan panjang total mencapai 210 cm, dengan lingkar badan 160 cm, panjang sirip 40 cm, lebar sirip 15 cm, dan lebar ekor 70 cm. Dugong yang ditemukan adalah jenis kelamin jantan.
Baca juga : Pemkab Bekasi Buka Peluang Warga Ikut LPDP Jenjang S2 Hingga S3
Imam juga mengungkapkan bahwa tim telah mengambil sampel daging dan kulit dugong tersebut untuk dianalisis. Namun, dugong itu langsung dikubur karena sudah dalam kondisi membusuk.
Selain melakukan monitoring terhadap dugong, BKKPN Kupang juga mengadakan sosialisasi mengenai jenis-jenis biota laut yang dilindungi dengan membagikan brosur kepada masyarakat di sekitar Desa Pantai Pariti. Tim menjelaskan bahwa dugong adalah mamalia laut yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga meskipun sudah mati, bagian-bagian tubuh dugong tetap tidak boleh dimanfaatkan. * * *