JT - Polsek Cikarang Selatan berhasil menangkap enam pengedar sabu yang semuanya masih merupakan satu keluarga di Kampung Kalibaru, Desa Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (2/9/2024).
Keenam tersangka yang diamankan adalah A (59) dan istrinya KK (47), serta anak mereka R (25), dan keponakan mereka U (27), JA (27), MFA (22). Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai kiriman paket sabu yang akan dikirim ke rumah KK di Tambun Selatan.
Baca juga : Kajian Matang Diperlukan: Heru Budi Hartono Tolak Ganjil Genap 24 Jam di Jakarta
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan bahwa penangkapan dimulai saat pihaknya memantau kedatangan mobil Calya putih yang mengantar tas jinjing hijau ke rumah KK.
"Anggota kami kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan lima pelaku lainnya sedang menghancurkan bongkahan sabu seberat hampir 1 kilogram di dalam baskom," ujar Rudi dalam rilis pers di kantornya pada Jumat (6/9/2024).
Barang bukti yang diamankan termasuk sabu seberat 926,14 gram, satu sendok plastik, cobek, timbangan digital, dan 98 plastik bening. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari anak dan menantu pasangan A dan KK yang saat ini masih buron.
Baca juga : Menteri Sosial Prihatin atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan Kota Tangerang
"Dua orang DPO adalah anak dan menantu pasangan A dan KK. Kami telah mengidentifikasi mereka dan sedang mencari," jelas Rudi.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, KK dan A sebagai aktor intelektual dari sindikat ini dapat dijatuhi hukuman seumur hidup. * * *