JT – Polda Metro Jaya berhasil menangkap lima orang pelaku perampokan perhiasan senilai Rp350 juta di sebuah rumah di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (23/9) lalu. Kelima pelaku berinisial R (43), AH (43), AR (27), JN (35), dan HAS (37) ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis (10/10).
“Lima pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) di tiga lokasi berbeda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/10).
Baca juga : Teknologi Imersif di Museum Wayang DKI Jakarta Memperkaya Pengalaman Pengunjung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa perampokan tersebut terjadi saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke pasar pada Senin (23/9). Rumah dalam kondisi terkunci dengan pagar tergembok, pintu rumah terkunci, namun kunci masih menggantung di pintu, dan kamar juga dikunci.
"Saat korban kembali setelah sekitar 10 menit, gembok pagar sudah hilang dan pintu kamar terlihat dicongkel," jelas Wira. Setelah dicek, kamar sudah berantakan dan perhiasan senilai sekitar Rp350 juta telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat empat pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar. Mereka kemudian keluar sambil membawa tas plastik yang diduga berisi perhiasan hasil rampokan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan.
Baca juga : Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Ditentukan: Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. R dan JN ditangkap pada pukul 00.30 WIB di Tajur Halang, Kabupaten Bogor. AH dan AR ditangkap pada pukul 03.40 WIB di Bojonggede, Kabupaten Bogor, sementara HAS ditangkap pada pukul 05.20 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.
"R, JN, AH, dan AR berperan sebagai eksekutor dalam perampokan, sedangkan HAS adalah penadah barang hasil kejahatan," jelas Rovan.