DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

DPRD DKI Jakarta Soroti Persyaratan Nilai 70 untuk Penerima KJP Plus yang Terancam Putus Sekolah

post-img
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian (kanan) saat memimpin rapat dengan Disdik di Jakarta, Senin (3/2/2924). ANTARA/Khaerul Izan

JT – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengungkapkan bahwa lebih dari 3.000 siswa di Jakarta terancam putus sekolah akibat penerapan persyaratan nilai akademik di atas 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Persyaratan ini, menurut Justin, dapat meningkatkan angka putus sekolah, mengingat kecerdasan setiap anak berbeda-beda.

"Data Dinas Pendidikan DKI Jakarta menunjukkan bahwa 3.507 siswa penerima KJP Plus saat ini memiliki nilai di bawah 70. Jika persyaratan ini diterapkan, banyak anak yang berisiko kehilangan akses pendidikan," jelas Justin, di Jakarta, Senin.

Baca juga : Anggota DPRD: Tiap kecamatan dan kelurahan perlu mesin pembakar sampah

Penolakan dari Anggota Komisi E Justin menambahkan bahwa mayoritas anggota Komisi E menolak penerapan batasan nilai tersebut karena dikhawatirkan akan merugikan generasi penerus Jakarta. Mereka berpendapat bahwa anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu sering kali memiliki nilai akademik yang rendah, meskipun memiliki potensi besar di bidang lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menjelaskan bahwa persyaratan nilai di atas 70 berasal dari masukan Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Hal ini bertujuan untuk memberikan kartu kepada pelajar yang memiliki kemampuan akademik lebih tinggi, agar mereka termotivasi untuk belajar lebih giat.

Sarjoko juga menambahkan bahwa meskipun hanya sekitar 2,6 persen siswa yang terancam kehilangan KJP Plus, hal ini tetap menjadi perhatian dan akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim transisi.

Baca juga : Tiket Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Ludes, Rano Karno: Alhamdulillah

KJP Plus dan Kebutuhan Siswa Kurang Mampu Beberapa anggota Komisi E, seperti Jhonny Simanjuntak, meminta Dinas Pendidikan untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai tersebut. Jhonny menekankan bahwa masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki prestasi akademik yang kurang baik, sehingga mereka justru yang lebih membutuhkan bantuan ini.

"Nilai akademik tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan apakah seorang anak cerdas atau tidak. Setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda," ujar Jhonny. Ia meminta agar standar nilai tersebut dicabut untuk memastikan bantuan pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan.* * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart