JT - Polda Metro Jaya membenarkan terkait pelaporan artis Nikita Mirzani terhadap seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.
"Benar hari ini (3/10) Polda Metro Jaya telah menerima laporan wanita berinisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.Baca juga : 650 Relawan Pemadam Kebakaran Ikuti Lomba Ketangkasan di Jakarta Timur
Baca juga : DKI Jakarta Siapkan Insentif Rp10 Juta untuk Camat dan Lurah yang Aktif Menata RPTRA
Bagikan