JT - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang tersangka pelaku tawuran yang mengakibatkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan terkait peristiwa itu polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Pelaku yang kami tangkap ada lima orang dan semua kami tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Kualitas Udara Jakarta Membaik di Pagi Hari Minggu
Yossi mengatakan untuk kronologi singkat bentrokan antara kedua kelompok yang terjadi itu ketika pihaknya mendapatkan laporan adanya kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Kuningan Barat raya, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Atas kasus penganiayaan tersebut, kemudian antara korban dan tersangka sama-sama melaporkan kepada rekannya, sehingga terjadi perkelahian," tuturnya.
Menurut dia, kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang berbeda. Di mana seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan empat orang lainnya terkait kepemilikan senjata tajam.
Baca juga : Teguh Setyabudi Ingatkan Jajaran Pemprov DKI untuk Taati Peraturan Pasca Kasus Disbud
Ia menjelaskan untuk tersangka penganiayaan yang ditangkap yaitu berinisial DKA, sedangkan kepemilikan senjata tajam terdapat empat orang HG, RS, NW, dan MA.
Yossi menambahkan, pihaknya kemudian menangkap lima orang dari kedua belah pihak, dan masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.