JT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta terus menyosialisasikan program penataan dan penertiban administrasi kependudukan melalui penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak sesuai domisili kepada semua pemangku kepentingan yang selama ini menggunakan NIK.
"Hal ini dilakukan untuk menjamin keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Canangkan Pembagian 10.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-79 RI
Dia mengatakan KTP biasanya dimanfaatkan dan digunakan dalam berbagai layanan seperti BPJS, pendidikan, surat kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, perbankan, kepemilikan paspor dan lain-lain.
Oleh karena itu, imbuh dia, keakuratan data kependudukan tersebut dianggap sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikan.
Budi menuturkan program penataan administrasi kependudukan masih menjadi prioritas Dinas Dukcapil demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Baca juga : Stok Darah di PMI Jakarta Barat Kekurangan Golongan AB, A, dan B Akibat Liburan Nataru
Sejauh ini, Disdukcapil telah melakukan pendataan pemindahan kependudukan bagi warga yang tidak tinggal di Jakarta sebanyak 213.831 warga.
Menurut Budi, jumlah ini diprediksi masih akan terus bertambah mengingat banyak warga yang memiliki KTP Jakarta tapi secara faktual sudah tidak tinggal di Jakarta atau di luar Jakarta.
Bagikan