JT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan penyusunan rancangan tata tertib (tatib) untuk periode 2024-2029. Rancangan tersebut mencakup sejumlah penambahan pasal yang mengakomodasi masukan dari seluruh fraksi di DPRD.
"Pembahasan tatib sudah selesai pada Kamis (26/9). Saat ini rancangan tata tertib tersebut sedang dirapikan oleh Sekretariat DPRD (Sekwan)," ungkap Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, Jumat (27/9).
Baca juga : BI DKI Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Gunakan QRIS
Setelah disusun, rancangan tata tertib ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Salah satu penambahan penting dalam rancangan tata tertib ini adalah mengenai Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dalam pasal 116, disebutkan bahwa PURT merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas secara bergilir setiap satu tahun sekali.
Pada pasal 119, tugas PURT meliputi penetapan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPRD untuk setiap tahun anggaran, yang kemudian diserahkan kepada Sekretaris DPRD untuk dilaksanakan.
Baca juga : Tiga Halte Transjakarta Kini Memiliki Hak Penamaan Resmi
"Ada beberapa penambahan pasal berdasarkan usulan dari tim penyusun yang telah kita akomodir. Namun, evaluasi final akan dilakukan oleh Kemendagri," tambah Yani.
Setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, DPRD DKI Jakarta akan mengesahkan draf peraturan tata tertib tersebut menjadi Peraturan DPRD untuk periode 2024-2029.