JT - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, perlu langkah preventif serta sanksi tegas guna menangani fraud (tindakan penipuan atau kecurangan) di sektor kesehatan apabila terjadi kembali, karena hal itu terbukti berisiko menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, Edy merujuk pada pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebutkan bahwa kerugian karena fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan, dan kerugian ini diperkirakan sekitar Rp20 triliun.
Baca juga : Menkes: KRIS Mulai Berlaku di Semua Rumah Sakit pada Juni 2025
Dia menjelaskan, adapun di Indonesia, KPK mengungkapkan temuan fraud senilai Rp35 miliar dari klaim JKN pada tiga rumah sakit.
Edy menyatakan, pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut memang mengacu pada fraud di Amerika Serikat. Dengan adanya data ini, dia menyarankan agar menjadi perhatian, agar tidak terjadi di Indonesia.
“Tidak sedikit bukti dari berbagai negara soal adanya potensi fraud yang ini harus jadi perhatian banyak pihak,” kata Edy.
Baca juga : Pemerintah Berikan Subsidi Penerbangan ke Lombok
Menurutnya, risiko kerugian akibat fraud di dunia adalah sebesar 7,29 persen dari dana kesehatan yang dikelola tiap tahunnya.
Dia mencontohkan, data dari Biro Investigasi Federal (FBI) menunjukkan bahwa risiko kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan adalah sebesar 3 sampai 10 persen dari dana yang dikelola. Adapun data lain yang bersumber dari penelitian University of Portsmouth menunjukkan bahwa potensi fraud di Inggris adalah sebesar 3 sampai 8 persen dari dana yang dikelola.