JT - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti dampak buruk judi online atau daring bagi negara Indonesia.
Melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin, Anwar mengaku prihatin atas beberapa dampak yang ditimbulkan oleh judi daring, seperti jumlah pelaku yang mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, pengguna mayoritas berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi yang mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Baca juga : Kementerian PU Siapkan 196 Km Tol Baru untuk Mudahkan Libur Akhir Tahun
"Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi," katanya.
Anwar menyebutkan beberapa dampak yang bakal terjadi antara lain dampak psikologis bagi para pelaku untuk menghabiskan uang mereka dengan harapan menggapai kemenangan, sehingga mereka tak segan untuk berutang dan menjual barang-barang.
Kemudian, lanjutnya, pelaku yang kecanduan akan mengalami stres dan kecemasan yang tinggi, sehingga dapat mengganggu kesehatan jiwa dan mental.
Baca juga : Mendag: Revisi Permendag Kebijakan dan Pengaturan Impor Telah Selesai
"Ketiga, si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan istri yang berujung dengan perceraian," ujarnya.
Selanjutnya, kata Anwar, pelaku akan berhadapan dengan urusan hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.