JT - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin telah disepakati sebagai Ketua KPU RI yang baru, menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota beserta sekretaris jenderal KPU RI pada Minggu siang.
Baca juga : Ratusan CCTV Dipasang di Pelabuhan Merak Guna Pantau Arus Mudik
"Hari ini karena kebutuhan organisasi, kami melaksanakan rapat pleno secara lengkap yang dihadiri enam pimpinan KPU RI," kata August Mellaz sebelum pembukaan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca-Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab organisasi dalam beberapa waktu mendatang.
Sebelumnya, Mochammad Afifuddin, yang menjabat sebagai anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI setelah Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian oleh DKPP. Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU RI hingga masa jabatan periode saat ini berakhir pada tahun 2027.
Baca juga : Anwar Usman Ajukan Banding atas Keputusan PTUN Jakarta
Keputusan menunjuk Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif diambil berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU RI pada Kamis (4/7).
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7) terkait kasus dugaan asusila, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. * * *