DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Hasto Kristiyanto Soroti Kasus Suap yang Melibatkan Hakim Djuyamto dalam Sidang Praperadilan

post-img
Politikus PDIP Guntur Romli saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

JT - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan kekesalannya terhadap hakim yang memimpin sidang praperadilannya, Djuyamto. Hakim tersebut kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang terkait dengan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.

Politikus PDIP, Guntur Romli, menyampaikan bahwa Hasto menyoroti masalah ini melalui surat yang ditujukan kepadanya. Dalam surat itu, Hasto menegaskan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya, seperti yang terjadi pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang dinilai telah bertindak tidak adil dalam sidang praperadilan Hasto.

Baca juga : KWI Tidak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang

Guntur menambahkan, Hasto juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan dirinya, terkait dengan Harun Masiku, merupakan sebuah "kasus daur ulang" yang penuh dengan skenario. Hasto menilai hal ini sebagai praktik hukum yang melanggar prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan due process of law.

Adapun Djuyamto, yang memimpin sidang praperadilan Hasto, kini menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait putusan lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Djuyamto diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Arif sendiri diduga menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari Muhammad Syafei, tim hukum Wilmar, melalui perantara Wahyu Gunawan, panitera muda pengadilan di Jakarta Utara.

Baca juga : Kamerawan TV Swasta Melaporkan Pemukulan saat Liput Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Selain Djuyamto, dua hakim anggota dalam persidangan kasus CPO lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, juga diduga menerima suap untuk memuluskan putusan lepas terhadap tersangka korporasi, termasuk PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sementara itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, Hasto didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan agar ponsel milik Harun direndam dalam air untuk menghindari penyitaan oleh KPK. Selain itu, Hasto bersama sejumlah pihak juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, untuk mempengaruhi keputusan terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart