JT - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti membiarkan kasus perundungan di lingkungan mereka.
"Kami minta kepada Kemendikbud agar melakukan teguran dan sanksi kepada sekolah-sekolah jika melakukan pembiaran kejadian perundungan di lingkungan sekolah," kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga : DPR Terima Surpres Calon Pimpinan dan Dewas KPK untuk Periode 2024-2029
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan perundungan yang terjadi di Binus School Simprug, Jakarta Selatan. Dede menekankan pentingnya pihak sekolah untuk bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut.
Dede mengidentifikasi tiga faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya perundungan di sekolah. Pertama, pihak sekolah menganggap perundungan sebagai hal yang umum atau biasa. Kedua, satuan tugas (satgas) antiperundungan yang dibentuk oleh sekolah tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Ketiga, ada kemungkinan guru atau tenaga pengajar di sana merasa takut terhadap siswanya. Ini perlu diselidiki lebih lanjut apakah ketakutan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, jabatan, atau alasan lainnya," lanjutnya.
Baca juga : Ponpes Al Ishlahiyyah Jelaskan Kasus Penganiayaan Terhadap Santri Hingga Meninggal
Dede berharap sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku perundungan, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menambahkan bahwa hukuman tersebut bisa berupa sanksi administratif atau aturan yang lebih ketat, dan hal ini sebaiknya ditetapkan oleh pemerintah, baik melalui dinas pendidikan maupun kementerian pendidikan.
Sebelumnya, kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, mengungkapkan bahwa pelaku perundungan diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik. Namun, polisi menegaskan bahwa terlapor dalam kasus tersebut tidak terkait dengan pejabat atau ketua partai mana pun.