JT - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) akan diserahkan kepada pemerintahan mendatang, yaitu di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tito menjelaskan bahwa kebijakan terkait pembentukan DOB sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah baru.
“Nanti, itu kebijakan Pemerintah baru,” ungkap Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.
Baca juga : DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Edukasi tentang Bahaya Gula, Garam, dan Lemak pada Jajanan Anak
Tito menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, sebanyak 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota yang disetujui oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI tidak mengatur pencabutan moratorium pembentukan DOB.
“Enggak. Kami hanya membahas merevisi daerah yang sudah ada saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Tito juga menyampaikan rencananya untuk mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. Dia menekankan pentingnya untuk memahami apakah ada kebutuhan untuk menyusun desain besar terkait penataan daerah, serta format yang akan digunakan.
Baca juga : PBNU Akan Berikan Arahan Terkait Penjadwalan Ulang Muktamar PKB Tandingan
Dalam kesempatan itu, Tito mengakui bahwa menyusun desartada, yaitu menentukan pembagian Indonesia menjadi provinsi, kabupaten, dan kota, bukanlah hal yang mudah.
Komisi II DPR RI telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penataan daerah serta RPP tentang desartada. Permintaan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk meninjau kembali kebijakan moratorium pembentukan DOB. * * *