JT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa ketidakhadiran banyak anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) disebabkan oleh kunjungan kerja ke luar kota.
"Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini disebabkan oleh banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota, sehingga tingkat kehadirannya jadi rendah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga : AHY Ungkap Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
Dasco menjelaskan bahwa kehadiran dalam rapat paripurna adalah kewajiban anggota dewan dan seharusnya tidak memerlukan surat imbauan untuk hadir.
"Rapat paripurna itu kan kewajiban dari anggota dewan, jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apa pun untuk hadir, ya harusnya kan hadir," tambahnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengakui bahwa kuorum rapat paripurna tidak terpenuhi juga disebabkan oleh aspirasi dari para legislator dan konstituen mereka untuk tidak menghadiri rapat tersebut. Ia menyebutkan bahwa ada berbagai aspirasi yang diterima, termasuk beberapa anggota DPR yang memposting gambar "Peringatan Darurat" di media sosial.
Baca juga : Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Belum Dihentikan, Polda Metro Jaya Tegaskan Putusan NO
"Tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, kan aspirasi juga, aspirasi bukan?" kata Baidowi.
Ia juga menambahkan bahwa aspirasi untuk tidak melanjutkan RUU Pilkada ke rapat paripurna mencerminkan protes dari massa aksi yang melakukan demonstrasi di Gedung DPR RI.